Triplus Web - Sulitnya akses modal bagi para pelaku bisnis khususnya UMKM merupakan hal yang paling sering dijumpai. Melihat fenomena skema pendanaan modern, seperti crowdfunding atau peer to peer lending kerap meminta jaminan aset yang sulit disanggupi UMKM, hadirlah Bizhare.
Equity crowdfunding merupakan skema pendanaan yang diusung oleh Bizhare. Skema tersebut mengatur penyertaan modal masyarakat sebagai investor ke suatu badan usaha. Pemodal bisa memasukkan dana ke bisnis baru atau yang sudah mendapatkan keuntungan, untuk kemudian mendapat pembagian laba secara berkala.
Investasi bisnis ini juga menjadi sebuah solusi bagi Anda yang ingin memiliki passive income serta dapat meminimalkan risiko bagi investor maupun UMKM, karena mengutamakan pembagian keuntungan sehingga para investor bisa menerima pendapatan pasif. Profit bisa segera diberikan kepada investor layaknya dividen di pasar modal, sesuai dengan porsi kepemilikan saham.
Selain itu, crowdfunding saat ini juga sering dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial. Situs ini menjadi wadah untuk mengumpulkan donasi atau penggalangan dana, misalnya untuk korban bencana, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
Pondasi utama dari crowdfunding pendanaan ini ialah website atau sites dan pemilik modal. Pelaku bisnis yang ingin mendaftar usahanya untuk mendapatkan pendanaan di website ini nantinya akan dikurasi lebih lagi. Apabila bisnis tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka tinggal menunggu waktu saja hingga dana dari pemilik modal masuk ke rekening.
Nah, di Indonesia saat ini sudah cukup banyak situs crowdfunding Indonesia yang bisa diakses. Bagi kamu yang ingin mencoba mengembangkan bisnis, tetapi tidak memiliki modal yang banyak, yuk simak situs crowdfunding populer di bawah yang bisa kamu gunakan.
Situs Crowdfunding Amartha
Platform Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) Amartha memperluas layanan bisnisnya dengan meluncurkan produk baru yang bergerak di bidang urunan dana (crowdfunding). Produk ini akan menyasar perusahaan skala kecil dan menengah sebagai target penerima dana.
Solusi ini dihadirkan untuk mendukung bisnis dalam mencari alternatif dukungan bisnis secara finansial. Pemberi dana pun memiliki alternatif investasi lainnya di luar P2P Lending.
Setiap bisnis yang terpampang pada platform Amartha telah melalui proses seleksi. Persyaratannya tidak ada yang khusus, minimal bisnis tersebut sudah berjalan selama satu tahun, menunjukkan performa bisnis, dan produksi yang baik.
Secara model bisnis, bisnis yang berhasil lolos dalam seleksi Amartha mendapat kesempatan selama 30 hari untuk memulai proses pengumpulan dana. Apabila dalam kurun waktu tersebut target dana belum tercapai, Amartha akan mengembalikan kembali ke pemilik bisnis apakah mau diperpanjang atau berhenti.
Bila berhenti, seluruh dana yang sudah terkumpul akan dikembalikan ke pemberi dana tanpa ada potongan biaya.
Cara kerja pada platform Amartha tidak sulit. Pada tahap awal, calon pengguna bisa mencari dan mempelajari penawaran dari Mitra Bisnis yang sedang berjalan. Lalu, klik pada halaman campaign untuk melihat informasi lebih lanjut mengenai penawaran campaign tersebut, pelaku UMKM dan laporan keuangannya.
Selanjutnya, tentukan dana yang akan diinvestasikan dengan memilih di tombol dana yang diinginkan pada halaman penawaran campaign. Pengguna akan mendapatkan semua informasi tentang pilihan pendanaan ini. Saat mengonfirmasi pilihan ini, pengguna akan diminta untuk menyelesaikan perjanjian berlangganan Amartha crowdfunding. Pengguna dapat mengakses kembali perjanjian tersebut pada halaman dasbor.
Kemudian, pastikan kembali jumlah dan rincian pendanaan yang ingin dilakukan. Amartha akan mendebit saldo virtual account pengguna sesuai dengan jumlah pendanaannya. Silakan melakukan top up jika saldo yang tersedia tidak mencukupi untuk mendanai.
Pengguna juga bisa mendapatkan berita dan perkembangan terbaru tentang semua campaign yang didanai dan lihat UMKM yang pengguna dukung tumbuh dan berkembang.
Posting Komentar untuk "Amartha Bantu Permodalan Pelaku Bisnis melalui Equity Crowdfunding"